Pinjol Minimal Usia 17 Tahun

Pinjol Minimal Usia 17 Tahun

Minimal Usia 17 Tahun, Cek Cara Mudah dan Aman Untuk Mengajukan Pinaman di Aplikasi DANA, Ada yang Tanpa KTP

Editor: Wizon Paidi |

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

BETVNEWS - Jika kamu sudah berusia 17 tahun dan ingin mengetahui cara pinjam uang di aplikasi DANA, tentunya dengan cara yang mudah dan tentunya aman, di sini kami akan berikan caranya.

Kecanggihan saat ini memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terus mencari kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Salah satu yang saat ini terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, adanya aplikasi dompet digital atau lebih dikenal dengan DANA.

BACA JUGA:Sudah Masuk Rekening? Bantuan PKH September 2023 Cair Lagi, Cek Penerima Langsung Dapat Bansos Rp750.000

Kehadiran aplikasi DANA memang menawarkan berbagai macam layanan, termasuk di dalamnya untuk pinjaman online yang sudah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, untuk lebih jelasnya kami akan menyampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan guna untuk mengajukan pinjaman di aplikasi DANA.

Sebelum memulai langkah untuk meminjam uang di DANA, maka yang pertama perlu dilakukan adalah untuk upgrade akun menjadi premium.

BACA JUGA:Uang Jutaaan Rupiah Cair Dalam HItungan Menit, Ini Rekomendasi Daftar Pinjol Tanpa Ribet, dan Resmi OJK

Untuk melakukan upgrade akun tersebut, syaratnya kamu harus memiliki KTP atau sudah berusia 17 tahun.

JIka kemudian kamu telah melakukan upgrade akun premium, maka kamu harus ikuti langkah di bawah ini:

- Pinjam Uang di Aplikasi DANA Premium

1. Buka aplikasi DANA Premium

2. Pilih Menu Minta atau Request

BACA JUGA:Cair Lagi September 2023! 3 Daftar Bansos Ini Masih Dicairkan, Cek Penerima Auto Langsung Dapat Uang Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif.

OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

"Terkait dengan pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan

Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.

OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.

Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.

Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.

Hasil survei tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.

"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.

Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.

"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Harianjogja. com, jakarta—kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di indonesia. Daftar pinjol legal penting diketahui agar.

SINGGALANG - 3 aplikasi pinjol langsung cair batas usi minimal 18 tahun. Platform pinjaman tersebut memungkinkan individu masih remaja untuk mengajukan pinjaman uang secara online.

Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjol untuk usia 18 tahun.

Dilansir dari kanal YouTube RP Project berjudul "Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Usia 18 tahun" pada Rabu, 18 September 2024.

1. Memiliki hak keputusan financial

Usia minimal ini ditetapkan karena di Indonesia seseorang yang berusia 18 tahun dianggap sudah memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian, atau kontrak secara sah. Termasuk mengajukan pinjaman.

Pasalnya, pada usia 18 tahun seseorang dianggap telah dewasa menurut hukum di Indonesia sehingga mereka memiliki hak untuk membuat keputusan finansial.

2. Tanggung jawab finansial

Peminjam pada usia 18 tahun memberikan kesempatan bagi peminjam muda untuk belajar mengelola keuangan dengan bertanggung jawab.

Namun peminjam juga harus paham risiko, dan kewajiban yang menyertai pinjaman.

Harianjogja. com, jakarta—kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di indonesia. Kendati ditujukan untuk pelajar sma, usia debitur tetap harus diperhatikan. Pasalnya ketika pengajuan berlangsung, setidaknya anda harus berusia minimal 17 tahun. Salah satunya bisa melakukan ajuan pinjol yakni batas umur. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol.

Apakah umur 17 tahun bisa pinjam uang? Mungkin semua pertanyaan tadi dapat terjawab setelah anda menyimak daftar pinjol untuk pelajar sma di bawah ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa kelompok usia 15 tahun-17 tahun rentan menjadi korban pinjol ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif. OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

"Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.

OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.

Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.

Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.

Hasil survey tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.

"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.

Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.

"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.